Berbagi Data dengan Facebook, WhatsApp di denda Uni Eropa Rp3,8 Triliun

Berbagi Data dengan Facebook, WhatsApp di denda Uni Eropa Rp3,8 Triliun - Hallo sahabat mixnews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berbagi Data dengan Facebook, WhatsApp di denda Uni Eropa Rp3,8 Triliun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Info Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berbagi Data dengan Facebook, WhatsApp di denda Uni Eropa Rp3,8 Triliun
link : Berbagi Data dengan Facebook, WhatsApp di denda Uni Eropa Rp3,8 Triliun

Baca juga


Berbagi Data dengan Facebook, WhatsApp di denda Uni Eropa Rp3,8 Triliun

Jakarta, Gizmologi – Komisi perlindungan data Irlandia (DPC) mendenda WhatsApp sebesar 225 juta euro (sekitar Rp3,8 triliun). Lantaran perusahaan perpesanan milik Facebook itu dianggap telah melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa.

Keputusan itu diambil, usai melakukan penyelidikan selama tiga tahun terhadap WhatsApp. Pasalnya mereka tidak memberi tahu penggunanya bagaimana cara mereka berbagi data dengan perusahaan induknya, Facebook.

“Ini termasuk informasi yang diberikan kepada subjek data tentang pemrosesan informasi antara WhatsApp dan perusahaan Facebook lainnya,” kata DPC dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Techcrunch, Jumat (3/9/2021).

Langkah tersebut memaksa aplikasi perpesanan milik Facebook itu untuk memperbaiki kebijakan perlindungan data pribadi. Bahkan denda yang dijatuhkan merupakan jumlah terbesar yang pernah dikenakan DPC kepada perusahaan teknologi di bawah aturan Uni Eropa.

Pada dasarnya, General Data Protection Regulation (GDPR) atau peraturan perlindungan data umum akan memaksa entitas untuk membuka proses pengumpulan dan pengolahan data pengguna secara transparan. Termasuk mengetahui bagaimana informasi tersebut mereka gunakan.

Baca Juga: Google Didenda Prancis Rp8,5 Triliun, Kok Bisa?

Dalam putusan setebal 266 halaman, Komisioner Helen Dixon mengatakan, WhatsApp hanya memberikan 41 persen informasi yang ditentukan kepada penggunanya. Hal ini jelas menyalahi aturan tentang transparansi data yang berlaku sejak 2018.

DPC juga mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan berdampak pada jumlah orang yang “sangat tinggi.” Mereka pun meminta agar WhatsApp meningkatkan transparansi yang ditawarkan baik kepada pengguna dan non-pengguna, dan memberi waktu tiga bulan bagi mereka untuk semua permintaan perubahan.

Menanggapi hal itu, WhatsApp pun membantahnya dan mengatakan bahwa hukuman itu “sepenuhnya tidak proporsional” dan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Kendati demikian WhatsApp berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan pribadi bagi penggunanya.

“Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya. Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan pers.



from Gizmologi https://ift.tt/2WMVw6Y
via IFTTT


Demikianlah Artikel Berbagi Data dengan Facebook, WhatsApp di denda Uni Eropa Rp3,8 Triliun

Sekianlah artikel Berbagi Data dengan Facebook, WhatsApp di denda Uni Eropa Rp3,8 Triliun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berbagi Data dengan Facebook, WhatsApp di denda Uni Eropa Rp3,8 Triliun dengan alamat link https://mixnews-kz.blogspot.com/2021/09/berbagi-data-dengan-facebook-whatsapp.html

0 Response to "Berbagi Data dengan Facebook, WhatsApp di denda Uni Eropa Rp3,8 Triliun"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel