Ijtima MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram!

Ijtima MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram! - Hallo sahabat mixnews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ijtima MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Terkini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ijtima MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram!
link : Ijtima MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram!

Baca juga


Ijtima MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram!

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Asrorun Niam.

from Suara.com - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini https://ift.tt/3qsER5r
via IFTTT


Demikianlah Artikel Ijtima MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram!

Sekianlah artikel Ijtima MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ijtima MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram! dengan alamat link https://mixnews-kz.blogspot.com/2021/11/ijtima-mui-keluarkan-fatwa-pinjaman.html

Related Posts

0 Response to "Ijtima MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel