DANA Tingkatkan Batas Saldo dan Transaksi Uang Elektronik

DANA Tingkatkan Batas Saldo dan Transaksi Uang Elektronik - Hallo sahabat mixnews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DANA Tingkatkan Batas Saldo dan Transaksi Uang Elektronik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Info Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DANA Tingkatkan Batas Saldo dan Transaksi Uang Elektronik
link : DANA Tingkatkan Batas Saldo dan Transaksi Uang Elektronik

Baca juga


DANA Tingkatkan Batas Saldo dan Transaksi Uang Elektronik

Jakarta, Gizmologi – Layanan dompet digital DANA meningkatkan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik bagi penggunanya yang memiliki akun DANA Premium. Hal ini sejalan dengan aturan Bank Indonesia (BI) terkait kenaikan batas nilai saldo yang dapat disimpan pada uang elektronik.

“DANA berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia mengenai kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered, kepada pengguna DANA,” kata CEO dan Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara, dalam keterangannya, Rabu (6/7).

Adapun penerapan aturan kenaikan tersebut merefleksikan adanya peningkatan penerimaan dan preferensi masyarakat dalam penggunaan dompet digital dalam berbagai pemenuhan kebutuhan dan gaya hidup harian masyarakat Indonesia.

Hal ini tercermin pada data Bank Sentral yang menyebutkan bahwa nilai transaksi uang elektronik tumbuh positif hingga 42,06% pada triwulan I-2022 dibandingkan dengan tahun lalu. Temuan serupa mengenai kedekatan masyarakat dengan dompet digital juga dirasakan oleh DANA, yang kini memiliki lebih dari 110 juta pengguna dan setiap harinya melayani lebih dari 10 juta transaksi digital masyarakat.

Baca Juga: Raih Pendanaan Rp62,3 Miliar, Startup Insurtech Rey Rilis Membership Kesehatan

Penerapan aturan kenaikan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk bertransaksi dengan QRIS yang sejalan dengan upaya digitalisasi UMKM. Seiring kemudahan menerima pembayaran nontunai sudah dirasakan oleh UMKM mitra DANA Bisnis, yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 500 ribu UMKM dan mengalami kenaikan transaksi hingga 35%.

Sejak 6 Juli 2022, pengguna DANA Premium dapat menikmati kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan menjadi Rp20 juta yang sebelumnya hanya Rp10 juta dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik menjadi Rp40 juta, yang sebelumnya Rp20 juta.

Adanya kenaikan batas transaksi ini tentu saja akan DANA imbangi dengan mengedepankan aspek-aspek keamanan, kemudahan, dan kenyamanan pengguna DANA dalam bertransaksi.

Guna memastikan implementasi aturan Bank Indonesia tersebut berjalan dengan baik, DANA senantiasa mengedukasi dan mengajak pengguna melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki, agar segera melakukan verifikasi akun (KYC) menjadi DANA Premium. Pengguna yang ingin meningkatkan akunnya menjadi DANA Premium cukup mengikuti beberapa langkah mudah yang tersedia di laman resmi DANA.



from Gizmologi https://bit.ly/3ah2zw0
via IFTTT


Demikianlah Artikel DANA Tingkatkan Batas Saldo dan Transaksi Uang Elektronik

Sekianlah artikel DANA Tingkatkan Batas Saldo dan Transaksi Uang Elektronik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DANA Tingkatkan Batas Saldo dan Transaksi Uang Elektronik dengan alamat link https://mixnews-kz.blogspot.com/2022/07/dana-tingkatkan-batas-saldo-dan.html

0 Response to "DANA Tingkatkan Batas Saldo dan Transaksi Uang Elektronik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel